- Melalusa Susthira K.-Antara
Rapat di DPR, Pemerintah Usul Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibahas di RUU Pilkada
1. Pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada November 2024.
2. Pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024.
3. Pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu dan penambahan jumlah “Panwas Kelurahan/Desa” dari satu orang menjadi tiga orang.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah dari UU Pilkada.
Di dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengusung calon untuk Pilkada.
Selain itu, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan gubernur dan wakilnya dengan minimal perolehan suara di DPRD 7,5 persen.
Putusan MK ini tentu membuka jalan bagi Anies Baswedan dan PDIP untuk bisa maju di Pilkada Jakarta 2024. (saa/nsi)