- Dok. tvOnenews.com
Pintu Terbuka Lebar Bagi Kaesang Pangerap, Baleg DPR RI Sepakat Syarat Usia Kandidat Pilkada Ikuti Putusan MA
Dia pun membandingkan dengan DIM yang lain serta aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil).
“Dalam DIM Nomor 68 calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih,” kata TB.
"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan 2,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan pemerintah yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan akan mengikuti kesepakatan dari Panja RUU Pilkada Baleg DPR.
"Kami dari pemerintah ikut saja dari apa yang menjadi kesepakan teman-teman di parlemen," ujar mantan Ketua Baleg DPR RI itu.
Diketahui, rumusan DIM nomor 72 yang disepakati Panja RUU Pilkada itu berbunyi:
d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. (saa/raa)