Tangkapan layar video viral penganiayaan di hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan terhadap Pacarnya di Lift Hotel Cengkareng Jakarta Barat

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menangkap MB alias Bintang (20) pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Alya (20) di lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kini, polisi mengungkap motif MB yang tega menganiaya kekasihnya sendiri di dalam lift hotel seusai menghadiri wisuda adiknya.

Adapun, kejadian tersebut terjadi di dalam lift Hotel Royal Palem, Cengkareng, Jakarta Barat pada 11 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB.

Sementara, pelaku diamankan saat di rumah orang tuanya di Ciledug, Tangerang, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkap bahwa motif pelaku menganiaya kekasihnya adalah karena kesal tidak diajak foto bersama.

Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik Bintang.

Alya yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Bintang pun merasa cemburu dan merasa tidak dihargai.

"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," jelas Hasoloan.

Setelah kekerasan terjadi, Alya sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.

Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral