Postingan Najwa Shihab soal Gerakan 'Peringatan Darurat' di Instagram.
Sumber :
  • Instagram @najwashihab

Gerakan 'Peringatan Darurat' Trending di Medsos Buntut Putusan MK Soal Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan 'Peringatan Darurat' tengah trending topic di sejumlah media sosial, Rabu (21/8/2024).

Tak hanya di media sosial X, gerakan 'Peringatan Darurat juga ramai di media sosial Instagram.

Warganet ramai membagikan gambar lambang Burung Garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan 'Peringatan Darurat'.

Gerakan 'Peringatan Darurat' ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Gambar Burung Garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi Najwa Shihab @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.

Postingan Najwa Shihab tersebut menuai komentar sejumlah tokoh dan influence.

"Mereka gak mikir kita bodoh, mereka cumah mikir kita gak bala;an berani bertindak," komentar @budikomala.

"Negara dengan cita-cita besar mau dibuat main-main oleh mereka? LAWAN!!!" tulis boyas_pratamaa.

"AGAK LAEN BAPAKMU AGAK LAEN MAMAKMU AGAK LAEN KAU SEKELUARGA!!!" komentar @farlansyahb.

Sejumlah tokoh publik ikut mengambil sikap demi mendukung gerakan 'Peringatan Darurat' di media sosial. 

Seperti Wanda Hamidah ikut memposting foto dirinya yang disandingkan dengan foto Burung Garuda berwarna biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat'

Wanda Hamidah mempostingnya di Instagram pribadinya dan menulis caption 'I'm out from Golkar. I don't wanna be in a wrong side of history'.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta. Dengan perubahan ini lebih banyak partai politik yang dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah.(muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral