Sumber :
- ANTARA
PDIP Buka Opsi Daftarkan Anies ke KPU Jakarta pada 27 Agustus
Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:32 WIB
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.(ant)