Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Gerindra : Putusan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pembegalan Kewenangan DPR RI

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut putusan ambang batas pencalonan Pilkada merupakan pembegalan kewenangan DPR dalam membentuk Undang-Undang.

"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Habiburokhman menyebut, keputusan Badan Legislasi DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan angin segar bagi demokrasi. Dimana hari ini DPR telah menegakkan kembali marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," ucapnya.

"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," sambungnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Keputusan MK yang memperbolehkan partai tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daearah merupakan sesuatau yang hanya membuat gaduh.

"Kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPR," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral