Tak Terima Hasil Rapat Baleg soal RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu Geram Sampaikan Pesan PDIP.
Sumber :
  • tim tvOne/Syifa Aulia

Tak Terima Hasil Rapat Baleg soal RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Masinton Pasaribu Geram Sampaikan Pesan PDIP

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Baleg Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tidak terima soal hasil rapat Baleg yang akan membawa RUU Pilkada ke rapat Paripurna DPR RI. 

"Intinya PDI Perjuangan (PDIP) tidak sependapat dengan pembahasan di Baleg tadi," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (21/8/2024). 

Masinton menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 memberika ruang bagi Partai Politik yang tidak memiliki jumlah kursi sebesar 20 - 25 persen. 

"Jelas Memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi dan maupun yang memperoleh kursi gitu loh ya yang tadinya syaratnya 20% kursi dan atau 25% suara, Sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT," ujarnya. 

"Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja daftar ke KPU tanggal 27 nanti," sambungnya. 

Dia mengaku terkejut bahwa Baleg DPR sangat cepat merespon pasca keputusan MK sehari sebelumnya.

Sebab, hal itu berbanding terbalik pada saat putusan MK nomor 90 tahun 2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

"Ah Itu kan berbeda tuh responnya, pemerintah dengan putusan MK 60 2024 ini Sangat cepat merespons bersama dengan DPR Baleg," ucapnya. 

Oleh karena itu, Masinton merasa curiga pembahasan dalam rapat Baleg hari ini diperuntukkan untuk memuluskan jalan seseorang yang akan maju dalam Pilkada. 

"Teman-teman media juga sudah tahu ya, Dimana tadi jelas dan dipertegas Sarat pendaftaran, sarat usia pada saat pelantikan seperti itu, Kita semua sudah tahu itu," tandasnya. 

Sebelumnya, Baleg DPR RI menganulir keputusan MK soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024.

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8/2024) itu menolak Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Baleh akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” Kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral