PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Masinton: Insyaallah Ada Anies Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA

PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Masinton Pasaribu: Insyaallah Ada Anies Baswedan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 00:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersikeras akan daftarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta pada tanggal 27 Agustus mendatang. Sosok Anies Baswedan disebut.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Masinton menjelaskan, dalam hal ini, PDIP juga memiliki sosok kuat yang akan diusung pada Pilgub Jakarta yakni mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

"Insyaallah ada Anies," katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Rabu (21/8/2024). 

Saat ini, Anies sudah tidak mendapatkan dukungan dari Partai manapun, sebab, beberapa partai yang dikabarkan mendukung dirinya yakni PKS, PKB dan NaDem kini lebih memilih masuk kedalam KIM Plus. 

Dengan demikian, Masinton menjelaskan, PDIP akan bertandang ke KPU untuk mendaftarkan Anies Baswedan maju pada Pilgub Jakarta untuk melawan Ridwan Kamil. 

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan MK Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," jelasnya. 

Sebelumnya, Baleg DPR RI menggelar rapat dengan DPD dan Pemerintan dengan pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan itu, MK menyebut partai yang tidak memiliki kursi di DPRD diizinkan untuk mengusung calon Kepala Daerah dengan syarat tertentu, yang sebelumnya dalam peraturan UU Pilkada harus memiliki 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, keputusan nomor 60 itu mendapatkan penolakan dari Bales DPR RI yang menyebut dalam putusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada, yaitu bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. 

Sementara ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:48
05:06
13:45
01:15
06:07
02:25
Viral