- ANTARA
Kisruh Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Pakar Hukum Tata Negara Minta Baleg DPR Hormati Putusan MK
Baleg sebagai lembaga legislatif harus tunduk pada hukum, termasuk putusan MK yang telah disahkan.
"Jika Baleg mengabaikan putusan ini, maka legitimasi hukum negara dapat dipertanyakan," ujarnya.
Kedua, ketidakpastian hukum akibat pengabaian putusan MK. Hal ini pada akhirnya akan menjadikan warga negara tidak lagi yakin bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan konsisten.
"Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi," ungkap Hestu.
Ketiga, konflik antarlembaga negara. MK dapat memberikan teguran atau peringatan kepada Baleg yang jika tidak diindahkan bisa memicu krisis konstitusional.
"Dalam situasi ekstrem, konflik ini bisa menimbulkan kebuntuan legislatif dan eksekutif," tambahnya.
Keempat, secara politis, pengabaian putusan MK oleh Baleg dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap rezim.