- Syifa Aulia-tvOne
Pimpinan DPR Fraksi Gerindra Pimpin Rapat Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK: Untuk Rakyat Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan Pilkada.
Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi ini. Rapat tersebut hanya mengambil keputusan terhadap RUU Pilkada yang baru disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Dasco menyebut pengambilan keputusan itu dilakukan untuk rakyat Indonesia.
“Saya yang mimpin (rapat paripurna). Untuk rakyat Indonesia,” tegas Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, MK mengabulkan gugatan sebagian permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon di Pilkada.
Kemudian, MK juga menolak syarat minimal usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan. Putusan MK dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).