Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia-tvOne

Pimpinan DPR Fraksi Gerindra Pimpin Rapat Paripurna untuk Sahkan RUU Pilkada yang Anulir Putusan MK: Untuk Rakyat Indonesia

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan Pilkada.

Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi ini. Rapat tersebut hanya mengambil keputusan terhadap RUU Pilkada yang baru disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024).

Dasco menyebut pengambilan keputusan itu dilakukan untuk rakyat Indonesia.

“Saya yang mimpin (rapat paripurna). Untuk rakyat Indonesia,” tegas Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, MK mengabulkan gugatan sebagian permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengajukan calon di Pilkada.

Kemudian, MK juga menolak syarat minimal usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan. Putusan MK dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).

Pada Rabu (21/8/2024), Panja Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.

Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, Panja juga menyetujui aturan batas usia minimal calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada tidak merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).

Daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral