Aksi Jogja Memanggil menyikapi rencana pengesahan Revisi UU Pilkada yang tadinya akan disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aqmarul Akhyar

Jogja Bergerak! Dosen dan Mahasiswa UGM Kompak Nyatakan Kecaman pada Pemerintah yang Cawe-Cawe Pilkada: Darurat Demokrasi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Segenap dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) kompak menyatakan sikap kecaman atas darurat demokrasi yang tengah terjadi di Indonesia.

Sikap keprihatinan ini dinyatakan untuk menyikapi rencana pengesahan Revisi UU Pilkada yang akan disahkan hari ini, Kamis (22/8/2024).

Mereka menyebut bahwa kondisi suasana politik Indonesia saat ini adalah “Darurat Demokrasi Indonesia”.

"Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarat," pesan salah satu Dosen Universiras Gadjah Mada (UGM), Kamis (22/8/2024). 

Peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yang pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dianggap merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi. 

Berikut pernyataan sikap para dosen Universitas Gadjah Mada:

1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan;
2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat;
3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;
4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum; dan
5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral