Situasi aksi di depan gedung MK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Akademisi dan Guru Besar Tegaskan Konstitusi Dibegal Oleh Koalisi Gemuk Jokowi, Manfaatkan DPR untuk Tekuk Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah Akademisi dan Guru Besar beserta aktivis dan mahasiswa beramai-ramai mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada kesempatan itu salah satu komando bernama Alif Iman menyatakan tegas para Guru Besar dan Akademisi geram dengan tindakan pembegalan konstitusi.

Amarah ini merupakan lanjutan dari putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait yang menyatakan partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen dianulir oleh DPR RI.

"Kami menyebut bahwa demokrasi Indonesia, konstitusi Indonesia dibegal, oleh siapa? Oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, yang memanfaatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kepentingan kelanggengan kekuasaannya," jelas dia, di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, sejumlah Akademisi dan Guru Besar seperti Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Komi Omaria Majid, Eri Riana Harjah Pamekas, Heni Supolo, Profesor Meling Uwi Gardiner, Guru Besar Emeritus, Profesor Magnis Suseno, Gunawan Muhammad, Karina Supeli, Yanuar Nugroho, Usman Hamid, dan sejumlah dosen lainnya hadir menyuarakan keresahan.

"Karena itu sebetulnya ini adalah sebuah seruan untuk seluruh rakyat Indonesia, seruan yang disampaikan oleh guru-guru besar dan tokoh-tokoh bangsa tadi untuk seluruh rakyat sama-sama menyatakan protesnya," tegas dia.

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU Pilkada dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen pencalonan Pilkada.

Panja menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membantah rapat panja revisi UU Pilkada hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.

“Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023,” tegas Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). (agr/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral