- Ćstimewa
Cover Story One : Jessica Bebas Bersyarat, Kok Bisa?
Namun, Harli mengatakan, permohonan PK yang diajukan Jessica atas kasus kopi sianida itu ditolak. Harli menegaskan bahwa permohonan PK hanya bisa dilakukan sekali.
Hal itu mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kendati demikian, dalam perkembangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013, ada kemungkinan kalau peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Lebih jauh, Harli menjelaskan, peranan ilmu pengetahuan yang dimaksud misalnya dalam kasus ini MK memandang ada kamera CCTV (closed circuit television) yang bisa menunjukkan bukan Jessica pelakunya.
"Itu kan syaratnya, novum (bukti). Jadi, MK juga kita melihat tidak serta merta lebih dari satu kali tapi ada pengaruh ilmu pengetahuan teknologi yang bisa dibawa untu bukti baru, sehingga bisa dilakukan PK," terang dia.
Bebas Bersyarat Jessica Sesuai Aturan
Praktisi hukum, Eneas Brisno Ginting turut menyorot bebas bersyarat Jessica Wongso selaku terpidana kasus kematian Mirna Salihin. Eneas menilai bebas bersyarat Jessica Wongso itu tak melanggar aturan pada ketentuan yang ada.
"Sesuai Pasal 1 Ayat 6 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," kata Eneas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/08/2024).
Eneas menuturkan pemberian pembebasan bersyarat atau sering kita dengar istilah PB tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya. Sehingga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan dan rasa keadilan masyarakat.