Reza Rahadian Ikut Turun Aksi Demo di Depan Gedung DPR.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Reza Rahadian Ikut Turun Aksi Demo di Depan Gedung DPR: Sedang Tidak Baik-baik Saja!

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sederet artis dan komika turut mengikuti aksi demonstrasi tolak revisi undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada Rabu (22/8/2024).

Adapun di antaranya adanya aktor Reza Rahadian, YouTuber Andovi da Lopez, komika Bintang Emon, Arie Kriting, Mamat Alkatiri, Abdur Arsyad, Yuda Keling, Ebel Kobra, Abdel Akhrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel.

Reza Rahardian tampak kaos polos berwarna abu dan topi berwarna hitam. Reza mengatakan, aksi saat ini menandakan bahwa kondisi negara Indonesia saat ini sedang tak baik-baik saja.

"Itu memberikan indikasi bahwa memang tidak baik-baik saja, ini keputusan yang salah yang akan diambil. Kalau ini diketok palu, bahwa kita mengamini dan menganggap MK (Mahkamah Konstitusi) lembaga yang tidak perlu dihormati," ucap Reza saat ditemui di aksi demonstrasi, Kamis (22/8/2024).

Menurut Reza, keputusan MK tentang aturan Pilkada membuat institusi kembali pada nilai-nilai konstitusional. Reza mengaku hari ini ikut turun aksi karena merasa sudah tidak bisa diam melihat kondisi saat ini.

"Kita lihat, jangan sampai ini hanya sebuah momen, dimana kita berhenti seolah-olah nanti semuanya kembali dan sidangnya dimulai kembali. Terus seolah-olah situasinya baik-baik saja. Saya menulis, bahwa keputusan MK ini sangat noble, mengembalikan wajah MK, mengembalikan citra MK juga kembali pada nilai-nilai konstitusional. Ini harusnya bukan hanya ditunda. Tetapi keputusan MK yang kita terima," tutur dia.

Ribuan Rakyat Turun ke Jalan

Sejumlah elemen masyarakat menggelar demo besar-besaran. Berdasar informasi yang dihimpun, berbagai elemen masyarakat memprotes sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum putusan MK.

Sejumlah aksi digelar yang dilakukan oleh dari guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98 yang akan melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak-pihak yang bakal hadir dalam aksi itu yakni Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, hingga Kusfiardi.

“Kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis '98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,” tulis seruan aksi yang diterima, Kamis (22/8/2024).

Mahasiswa juga akan turun ke jalan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dari berbagai kampus akan berdemo menolak sikap DPR. Mereka menyerukan seluruh kampus di 14 wilayah untuk melakukan aksi di masing-masing wilayah dan bergabung aksi massa di Gedung DPR hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.

Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (rpi/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral