- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Usai Dilempari Botol saat Temui Massa Aksi, DPR Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat
“Tidak ada, tidak ada (tidak ada pengesahan malam ini),” ujar Wihadi.
“Besok (Jumat) kan libur,” tambah dia.
Sebagai informasi, demo itu dilakukan sebagai bentuk penolakan keputusan DPR yang akan mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Seusai MK mirilis putusan tersebut pada Selasa (20/8/2024), besoknya Baleg DPR buru-buru menganulir putusan MK terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat minimal usia calon kepala daerah.
Dalam hitungan jam, delapan fraksi di Senayan sepakat RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Pimpinan DPR kemudian memutuskan agar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada digelar pada Kamis (22/8/2024).
Akan tetapi, pengesahan itu ditunda sampai waktu yang belum diketahui. Sebab, rapat paripurna tidak bisa jalan karena belum memenuhi kuorum. Anggota dewan bangak yang tidak hadir di rapat itu. (saa/muu)