Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

DPR Bakal Patuhi Putusan MK Jika RUU Pilkada Belum Disahkan sampai 27 Agustus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU hingga 27 Agustus 2024.

Tanggal 27-29 Agustus merupakan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

"Kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal terbaru rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Pasalnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi batal dilaksanakan karena banyak anggota dewan tidak hadir.

Absennya anggota dewan itu membuat rapat tidak memenuh kuorum sehingga pengambilan keputusan tak bisa dilakukan.

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang enggak kuorum,” jelas Dasco.

“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kami harus Rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari Paripurna di DPR," lanjut dia. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral