- PDIP
Megawati: Mengingkari Putusan MK sama Artinya Pelanggaran Konstitusi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyoroti sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang buru-buru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada.
Presiden ke-5 RI itu lantas mengingatkan agar tidak asal mengubah putusan konstitusi.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan tegas. Jangan coba-coba untuk merubahnya kecuali di mana kah boleh terjadi amendemen,” kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang.
Menurut Megawati, apabila ada pihak yang mengingkari keputusan MK maka pihak tersebut melanggar konstitusi.
“Jadi apa, amanat ini, aduh. Capek juga ya. Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar dia.
Diketahui, DPR menunda pengesahan RUU Pilkada yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024). Alasannya karena banyak anggota dewan tidak hadir sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.