- PDIP
Megawati: Mengingkari Putusan MK sama Artinya Pelanggaran Konstitusi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyoroti sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang buru-buru menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada.
Presiden ke-5 RI itu lantas mengingatkan agar tidak asal mengubah putusan konstitusi.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas dan tegas. Jangan coba-coba untuk merubahnya kecuali di mana kah boleh terjadi amendemen,” kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Selain itu, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang.
Menurut Megawati, apabila ada pihak yang mengingkari keputusan MK maka pihak tersebut melanggar konstitusi.
“Jadi apa, amanat ini, aduh. Capek juga ya. Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar dia.
Diketahui, DPR menunda pengesahan RUU Pilkada yang sedianya dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024). Alasannya karena banyak anggota dewan tidak hadir sehingga rapat tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal terbaru rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Namun, Dasco menyebut DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU hingga 27 Agustus 2024.
Tanggal 27-29 Agustus merupakan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
"Kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (saa/ree)