- Twitter @bang_dasco
Waketum DPR Dasco: Pendaftaran Calon di Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU hingga 27 Agustus 2024.
Tanggal 27-29 Agustus merupakan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Hal itu Dasco ungkap dalam akun X pribadinya @bang_dasco pada Kamis (22/8/2024).
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus Agustus.. BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yang akabn berlaku adalah tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (Judicial Review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulis Sufmi Dasco Ahmad di akun X pribadinya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco juga mengatakan hal serupa di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal terbaru rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Pasalnya, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi batal dilaksanakan karena banyak anggota dewan tidak hadir.
Absennya anggota dewan itu membuat rapat tidak memenuh kuorum sehingga pengambilan keputusan tak bisa dilakukan.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang enggak kuorum,” jelas Dasco.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kami harus Rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari Paripurna di DPR," lanjut dia. (saa/muu)