- Istimewa
Ikut Turun di Aksi Kawal Putusan MK, Anggy Pasaribu: Demokrasi Itu Milik Rakyat Bukan Cuma Penguasa!
Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan massa termasuk para penggaung media sosial (influencer) ikut melakukan aksi kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlokasi di depan Gedung DPR/MPR, pada Kamis (22/8/2024).
Satu diantaranya adalah Anggy Pasaribu yang datang sejak pagi di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta.
Mereka menyerukan pendapat dan suaranya atas pembuatan undang-undang oleh DPR yang telah mengabaikan putusan MK dan terkesan sangat cepat.
Anggy menegaskan, revisi UU pilkada seharusnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada rumusan dan revisi undang-undang manapun yang boleh mengingkari putusan ini. Ingat di saat putusan MK sebelum pilpres langsung digunakan, saat ini kenapa hanya satu norma yang digunakan dan sisanya dihiraukan?" jelas Anggy ditemui di arena demonstrasi.
Dia memahami di setiap agenda politik, pasti ada kepentingan yang dituju oleh setiap partai.
Kendati, tidak seharusnya kepentingan tersebut hanya mementingkan golongan dan kelompok tertentu dengan apa yang diperlihatkan tiga hari belakangan ini, disebut olehnya sebagai pelanggaran serius.
"Ini sudah menjadi pelanggaran serius terhadap konstitusi Indonesia. Demokrasi itu milik rakyat bukan cuma penguasa. Jangan sampai pola pikir penguasa ini menjauhkan publik dari partisipasi pilkada," jelasnya.
Seluruh lapisan masyarakat diminta untuk tetap mengawal putusan MK hingga ditetapkan untuk menjadi aturan KPU untuk syarat pencalonan dan syarat calon, serta menghilangkan sejenak perseteruan di Pilkada Jakarta.
"Ini bukan soal Anies atau Ahok, atau apapun yang terjadi di pilkada Jakarta lagi. Ini soal demokrasi, hal penting yang menjadi hak kita dan harus kita miliki bersama dan pertahankan bersama," kata dia.
Diketahui, aksi kawal putusan MK yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 merupakan imbas dari pembuatan revisi UU Pilkada oleh DPR RI setelah putusan MK mengenai syarat calon dan pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024.
Dalam poin-poin revisi undang-undang pilkada, hanya terdapat satu poin yang mengakomodir putusan MK, yakni partai tanpa kursi bisa mengusung pasangan calon di pilkada.
Sementara syarat ambang batas pencalonan dan syarat calon yang harus 30 tahun saat penetapan tidak digubris oleh DPR.(lkf)