Sufmi Dasco Blak-blakan sebut Tak Ada Lagi Paripurna Bahas RUU Pilkada.
Sumber :
  • istimewa - Antara

Sufmi Dasco Blak-blakan sebut Tak Ada Lagi Paripurna Bahas RUU Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sufmi Dasco Ahmad secara blak-blakan menyebutkan, bahwa tidak ada lagi rapat paripurna jelang akhir pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Bahkan dia sampaikan, agenda rapat paripurna sudah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis. Maka dari itu, tidak ada kemungkinan untuk rapat dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024 maupun Senin 26 Agustus 2024.

"Nah tentunya untuk paripurna harus ikuti ketentuan seperti rapat pimpinan bamus dan pengagendaan dalam rapat paripurna," bebernya dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Rapat paripurna kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita tahu, sama-sama tahu, sudah masa pendaftaran. Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah telat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyorot aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Dia menyebut aksi seluruh elemen masyarakat yang turun ke jalan itu sebagai pertanda bahwa telah terjadi darurat konstitusi.

“Jadi jangan enak-enak saja, ini darurat konstitusi,” tegas Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Presiden ke-5 RI itu juga mengapresiasi langkah hakim konstitusi dalam mengambil keputusan terhadap gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Kali ini saya sungguh mengapresiasi keberanian hakim MK dalam mengambil keputusan tersebut,” ujar dia.

“Lah kalau kamu mau jadi hakim MK, ya aturan MK yang harus dijalankan, ya kalau enggak berani, ya jangan jadi hakim MK,” sambung Megawati.

Salah satu aksi demo pada Kamis (22/8/2024) itu terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI. Massa yang terdiri dari mahasiswa, influencer, buruh, dan sejumlah elemen lainnya menolak RUU Pilkada yang menganulir putusan MK disahkan menjadi UU.

Putusan MK itu menyetujui perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah bahwa partai yang tidak memiliki kursi DPRD bisa mengusung calon di Pilkada.

Selain itu, MK juga menolak syarat usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada saat pelantikan calon. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral