- tim tvOne - Abdul Gani Siregar
Ketua KPU Pastikan Tindaklanjuti Keputusan MK Terkait Pilkada 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.
Di mana, putusan tersebut digugat oleh Partai Buruh dan Partai Hanura dan menghasilkan keputusan partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Semula, Afif menceritakan bagaimana kronologis langkah-langkah yang ditempuh oleh KPU setelah keputusan MK tersebut ditetapkan.
"Kami akan menyampaikan bahwa pada tanggal 20 ketika putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, siang sampai sore hari, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas dia, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Di malam harinya kemudian kami juga sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi utusan yang kemudian kami normalkan dalam draft PKPU yang kami kirimkan ke Komisi II atau DPR pada tanggal 21 Agustus," sambung dia.
Mewakili pihaknya, Afif memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam menyikapi kontestasi Pilkada serentak 2024.
"Adapun langkah-langkah lanjutan berkaitan dengan yang kita lakukan terkait dengan tindak lanjut keputusan ini, kami melakukan langkah prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi," ungkap dia.