Ketua KPU sebut Senin Bakal Konsultasi dengan Komisi II DPR RI soal Putusan MK.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani

Ketua KPU sebut Senin Bakal Konsultasi dengan Komisi II DPR RI soal Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 - 03:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan jadwal konsultasi dengan Komisi II DPR RI akan diselenggarakan pada Senin (26/8/2024).

Sebagaimana diketahui, Afif menjelaskan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait yang menyatakan partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen oleh Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024).

KPU segera bersurat kepada Komisi II DPR RI pada Rabu (21/8/2024) untuk menyelenggarakan konsultasi terkait putusan MK.

Namun kenyataannya, pada Rabu (21/8/2024) Baleg memutuskan untuk menggunakan aturan Pilkada terdahulu dan mengkolaborasikan dengan putusan Mahkamah Agung terkait batas usia.

Selanjutnya, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah aksi demontrasi digencarkan di Indonesia. Seluruh serempak menuntut DPR agar tidak mengesahkan hasil Baleg menjadi RUU Pilkada 2024.

Kemudian, informasi teranyar DPR RI batal mengambil keputusan untuk mensahkan RUU Pilkada 2024 lantaran peserta rapat tidak memenuhi quorum. 

Afif menegaskan, pihaknya telah melakukan rancangan draft Peraturan KPU (PKPU) yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Draft PKPU ini pun direncanakan akan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI pada Senin mendatang.

"Ya, soal kapan konsultasinya pertama secara komunikasi kami sudah lakukan. Tapi kami masih menunggu surat resminya, insyaallah konsultasinya Senin. Tapi kita sudah sampaikan dan sudah terkoordinasi untuk materi yang sudah kita siapkan draft dan seterusnya," ujar dia, dalam konferensi pers, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif menilai, keputusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi secara prinsip terikat dan berlaku untuk diterapkan.

"Ini lah pentingnya konsultasi, jadi keputusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan berlaku. Maka kita lakukan itu, kita adaptasi langsung tapi memang yang menjadi lubangnya dulu kan kita tidak melakukan konsultasi bukan karena tidak melakukan, tapi ada situasi tidak ada waktu melakukan itu," tutur dia.

"Jadi sekarang kita lakukan, belajar dari peristiwa kemarin, dan ini lah menurut saya pentingnya konsultasi dilakukan," tandas dia. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral