Media Korea Bahas Aksi Demonstrasi Penolakan Revisi RUU Pilkada.
Sumber :
  • Naver

Media Korea Bahas Aksi Demonstrasi RUU Pilkada: Demokrasi dan Supremasi Hukum Indonesia Kembali Terancam Kemunduran

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Media Korea, KBS ikut memberitakan tentang aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024).

Mengutip dari Naver, artikel tersebut berjudul "Mengubah undang-undang untuk mengizinkan putra presiden mencalonkan diri?... Indonesia ‘terkejut'

Dalam artikel tersebut menyinggung tentang putra Joko Widodo, Kaesang yang terhalang mencalonkan diri sebagai Wali Kota. 

"Ketika Majelis Nasional Indonesia berusaha mengubah undang-undang pemilu untuk memungkinkan putra kedua Presiden Indonesia Joko Widodo (Joko Widodo) mencalonkan diri dalam pemilu lokal, protes besar-besaran terjadi terhadap hal tersebut," tulisnya dikutip Jumat (23/8/2024).

"Mereka berpendapat bahwa usia untuk mencalonkan diri tidak boleh diubah berdasarkan undang-undang pemilu, dengan mengatakan, Hormati keputusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

KBS kembali menyinggung tentang persyaratan umur bagi bakal calon kepala daerah.

"Berdasarkan undang-undang Pemilu Indonesia, Anda harus berusia minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur."

"Namun putra kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Phanggarp, lahir pada 25 Desember 1994 dan genap berusia 30 tahun pada hari ulang tahunnya tahun ini," tulisnya.

Berita tersebut juga membahas mengenai bagaimana partai pendukung Presiden Jokowi mendorong amandemen UU Pemilu agar Kaesang dapat mencalonkan diri.

"Ada penilaian bahwa demokrasi dan supremasi hukum Indonesia kembali terancam kemunduran akibat kejadian ini," lanjutnya.

Tak hanya menyinggung soal Kaesang, KBS juga menyinggung tentang pencalonan Gibran sebagai wapres beberapa waktu lalu.

"Putra sulung Presiden Joko Widodo dan kakak laki-laki Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, mampu mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan presiden yang diadakan pada bulan Februari melalui revisi Undang-undang Pemilu tahun lalu, dan sejak itu terpilih dan akan segera menjabat," jelasnya.

"Dalam proses tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, ipar Presiden Joko Widodo dan pamam Gibran, mengundurkan diri dari jabatannya karena melanggar pencegahan konflik kepentingan dengan menghadiri perkara alih-alih menghindarinya," lanjutnya.

"Joko Widodo, yang terpilih sebagai presiden pada tahun 2014, terpilih sebagai pengusaha, bukan politisi atau anggota keluarga militer, dan dinilai sebagai simbol demokrasi Indonesia. Namun, ketika ia akan meninggalkan jabatannya, ia memainkan peran utama dalam kemunduran demokrasi Indonesia," ungkapnya.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral