Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Habiburokhman Jamin KPU akan Jalankan Putusan MK dalam Pelaksanaan Pilkada 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Baleg DPR RI, Habiburokhman menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh soal ambang batas pencalonan Pilkada, yakni partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung calon.

Terkait hal tersebut, Habiburokhman menjamin pihaknya akan ikut mengawal agar KPU menjalankan Pilkada sesuai degan Putusan MK itu.

"Pasti, saya jamin 100 persen. Itu yang saya sampaikan, kan memang harus seperti itu," kata Habiburokhman di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat (23/8/2024).

Ia menjelaskan Undang-Undang yang berlaku tidak bisa berubah sebelum adanya rapat paripurna di DPR.

Sementara rapat paripurna DPR yang mestinya mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) lalu sudah resmi dibatalkan.

Habiburokhman menjelaskan, untuk melaksanakan rapat paripurna, harus ada rapim (rapat pimpinan) serta rapat badan musyawarah (bamus). 

Di hari Jumat ini, ia mengatakan tidak ada rapim ataupun rapat bamus. Oleh karenanya, rapat paripurna setidaknya baru bisa dilaksanakan Selasa (27/8/2024).

Sementara Selasa adalah hari pendaftaran para calon yang akan berlaga di Pilkada 2024.

"Paripurna terdekat itu Selasa atau Kamis. Pendaftaran sudah hari Selasa," ujar dia.

Terkait aturan tersebut, Habiburokhman menegaskan Pilkada 2024 akan mengikuti Putusan MK yang paling baru.

"Sehingga yang jelas di Pilkada kali ini rujukannya adalah UU Pilkada yang terakhir dikoreksi lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Ia berani menjamin nantinya KPU yang akan berkonsultasi dengan DPR juga akan melaksanakan Pilkada sesuai putusan tersebut.

"Saya pastikan, karena dari komunikasi yang berjalan dan faktanya memang harus seperti itu ketika tidak ada perubahan terhadap UU yang berlaku saat itu, maka yang berlaku saat ini itulah yang berlaku," kata dia menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral