Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

DPR Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Putusan MK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Sebelumnya, Putusan MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas pencalonan di Pilkada 2024 dan usia calon.

Hal ini berarti partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon untuk Pilkada.

Namun, putusan MK ini tadinya tidak akan digunakan untuk mengubah UU Pilkada. Sebaliknya, DPR akan menggunakan putusan MA yang berbeda.

Menanggapi hal ini, masyarakat merasa geram dan menggelar demo besar-besaran pada Kamis (23/8/2024) di seluruh Indonesia.

Adapun tuntutannya adalah agar DPR dan KPU menaati Putusan MK karena sudah seharusnya lembaga negara menuruti mahkamah tertinggi.

Doli mengatakan, DPR mendengarkan aspirasi rakyat dan akan menjalankan Pilkada 2024 sesuai dengan uji materi yang sudah diputuskan oleh MK tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini, itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir," kata Doli dalam konferensi pers di Kantor DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

"Kalau rujukan UU-nya adalah Putusan Mahkamah Konstiusi dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat peraturan turunannyaa di PKPU dan Bawaslu," kata dia menambahkan.

Saat ditanya apakah juga akan menggunakan putusan MA, Doli menegaskan hanya putusan MK yang digunakan untuk dasar Pilkada 2024.

"Full menggunakan Putusan MK," tegas Doli.

Ia menjelaskan, besok Senin (26/8/2024) KPU akan bertemu dengan DPR untuk menetapkan peraturan pilkada sesuai putusan MK.

"Jadi nggak usah lagi ada kekhawatiran, waktu kita juga cukup sempit ini hari Jumat besok sudah hari Sabtu," ujarnya. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
Viral