- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Rapat PKPU Pilkada Senin Depan, Komisi II DPR Pastikan Tetap Ikuti Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan KPU RI membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 pada Senin (26/8/2024).
Dia memastikan Komisi II DPR akan menyetujui draft PKPU terkait Pilkada yang diajukan oleh KPU RI.
“Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” tegas Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Dia menjelaskan draft PKPU Pilkada itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana partai politik dapat mengajukan calon di Pilkada meskipun tidak memiliki kursi DPRD.
Oleh karena itu, Komisi II DPR bersama pemerintah juga akan merujuk pada putusan terakhir yah dikeluarkan oleh MK.
“Ya pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” ungkapnya.
“Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini, kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang,” lanjut Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan bahwa pihaknya tidak akan merevisi draft PKPU Pilkada yang diajukan KPU nanti.
Kata dia, DPR tetap akan menggunakan putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pilkada 2024 yang besok pendaftaran 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundangan yang terakhir,” tuturnya.
“Kalau rujukan UU-nya adalah putusan MK dan itu yang menjadi rujukan dari KPU dan Bawaslu membuat turunan peraturannya di PKPU dan Perbawaslu,” tandas Doli. (saa/muu)