- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Pemerintah Dipastikan Tak akan Keluarkan Perppu untuk Anulir Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah sudah sepakat akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pilkada 2024.
Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir putusan MK terkait Pilkada.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah, dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judical review MK,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
“Nah sehingga nanti kalau pertanyaan Anda bagaimana Menkumham? Menkumham adalah bagian dari pemerintah tentunya akan ikut kepusan dari pemerintah,” sambungnya.
Dasco menjelaskan hasil putusan MK itu kemudian akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
Pembahasan dan persetujuan PKPU itu akan dilakukan oleh Komisi II DPR bersama KPU RI pada Senin (26/8/2024).
“Bahwa ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU,” tandas Dasco. (saa/muu)