Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8)..
Sumber :
  • Antara

KPAI Ungkap Ada 85 Anak Diamankan Polisi Usai Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada di DPR RI

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 85 anak yang diamankan polisi usai aksi unjuk rasa Revisi UU Pilkada di kawasan DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

KPAI mencatat tujuh anak diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 lainnya di Polres Metro Jakarta Barat.

"Ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat. Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI temukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR yang kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8).

Aris mengatakan, pihaknya masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.

"Kami melihat ada anak yang dipukul dan dilarikan ke RS serta anak-anak yang diamankan," kata Aris.

Sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak-anak tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus yang meliputi proses cepat termasuk proses hukum, mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Aris menjelaskan, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 di Pasal 60, anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 termasuk di antaranya adalah anak korban kerusuhan.

Sementara, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, di Pasal 6 menyebut bahwa perlindungan khusus anak situasi darurat dilakukan melalui upaya di antaranya pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat; dan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat.

"Kemudian memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat; jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam situasi darurat; prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan; pemulihan kesehatan fisik dan psikis; pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat," katanya. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral