- Istimewa
DPR RI Gelar RDP Soal Tanah SMAK Dago Bandung, PT Graha Multi Insani Mengaku Tak Dapat Undangan
Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani buka suara soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait permasalahan tanah di SMAK Dago Bandung.
RDP Komisi III DPR RI yang digelar pada tanggal 19 Agustus 2024 dipimpin oleh Habiburokhman sebagai wakil Ketua Komisi III.
Kuasa hukum PT Graha Multi Isani, Hendri Sulaeman mengatakan perusahaan sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut tidak menerima undangan dari Komisi III DPR RI tersebut, demikian pula PLK juga tidak menerima undangan atas hal tersebut.
"Dengan tidak diundangnya perusahaan dan PLK, maka informasi kepada Komisi III DPR RI menjadi tidak berimbang, hanya BPSMK yang didengar pendapatnya dengan mendalilkan sebagai pemilik yang sah berdasarkan pembelian melalui Departemen Keuangan RI," kata Hendri melalui keterangan resminya, Jumat (23/8/2024).
Sementara, PLK memiliki hak atas tanah seluas +/- 2 Ha tersebut salah satunya berdasarkan putusan
TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008.
"Menyatakan bahwa tanah tersebut bukan asset negara, Departemen Keuangan RI telah diperintahkan untuk mengeluarkan dari daftar asset negara lahan milik PLK seluas 20.905 M2 terletak di Jalan Ir.
H Juanda No. 93, Bandung," katanya.