- Istimewa
DPR RI Gelar RDP Soal Tanah SMAK Dago Bandung, PT Graha Multi Insani Mengaku Tak Dapat Undangan
Jakarta, tvOnenews.com - PT Graha Multi Insani buka suara soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait permasalahan tanah di SMAK Dago Bandung.
RDP Komisi III DPR RI yang digelar pada tanggal 19 Agustus 2024 dipimpin oleh Habiburokhman sebagai wakil Ketua Komisi III.
Kuasa hukum PT Graha Multi Isani, Hendri Sulaeman mengatakan perusahaan sebagai penerima pelepasan hak atas tanah tersebut tidak menerima undangan dari Komisi III DPR RI tersebut, demikian pula PLK juga tidak menerima undangan atas hal tersebut.
"Dengan tidak diundangnya perusahaan dan PLK, maka informasi kepada Komisi III DPR RI menjadi tidak berimbang, hanya BPSMK yang didengar pendapatnya dengan mendalilkan sebagai pemilik yang sah berdasarkan pembelian melalui Departemen Keuangan RI," kata Hendri melalui keterangan resminya, Jumat (23/8/2024).
Sementara, PLK memiliki hak atas tanah seluas +/- 2 Ha tersebut salah satunya berdasarkan putusan
TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008.
"Menyatakan bahwa tanah tersebut bukan asset negara, Departemen Keuangan RI telah diperintahkan untuk mengeluarkan dari daftar asset negara lahan milik PLK seluas 20.905 M2 terletak di Jalan Ir.
H Juanda No. 93, Bandung," katanya.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut kata Hendri, Peradilan TUN pada tahun 2009 juga telah mengirimkan surat kepada Departemen Keuangan RI agar melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu juga telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan DPR untuk mengawasi pelaksanaan pengeluaran lahan milik PLK dari daftar asset negara sebagaimana diamanatkan Putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2008.
"Peradilan TUN bahkan telah menerbitkan pengumuman secara terbuka melalui media massa pada tahun 2010 agar masyarakat luas dapat memahami bahwa asset PLK berupa lahan SMAK Dago adalah bukan asset negara," tambahnya.
Melalui peradilan TUN pula, penerbitan SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan pada tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan terbit SK Pembatalan SHGB No. 30 oleh BPN pada tahun 2016.
"Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 19 Agustus 2024 tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya untuk mentaati dan memberikan kepastian hukum, namun malah menghalangi PN Bandung dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yudikatif yang memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan Penetapan Eksekusipada tanggal 14 Agustus 2024 atas Tanah di SMAK Dago Bandung untuk dikosongkan dan diserahkan kepada PLK sebagai tindak lanjut Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2018," tuturnya.
Bahkan kata Hendri, salah satu kesimpulan dalam RDP tersebut meminta Kapolda Jabar dan jajarannya untuk tidak mendukung pelaksanaan eksekusi atas suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) adalah sebuah pertunjukan ketidaktaatan Hukum oleh DPR.(*)