- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Pimpinan Baleg DPR Achmad Baidowi Dilaporkan ke MKD Buntut Rapat RUU Pilkada, IMM: Beliau Melakukan Pelanggaran Etik
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Awiek yang juga politisi PPP itu dilaporkan ke MKD buntut rapat Baleg DPR yang membahas revisi undang-undang (RUU) Pilkada.
“Beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panja RUU Pilkada beberapa hari yang lalu,” kata Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Ari menjelaskan Awiek saat memimpin rapat Baleg pada Rabu (21/8/2024) tidak memberikan izin kepada beberapa anggota rapat untuk berbicara. Salah duanya adalah dua politisi PDIP Putra Nababan dan Arteria Dahlan.
“Kami rasa hasil dari rapat Baleg rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa,” ungkapnya
“Kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat Baleg hari Rabu kemarin,” lanjut Ari.
Atas hal ini, pihaknya berharap MKD DPR segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mengatakan IMM akan terus mengawal laporan ini sampai MKD mengambil keputusan.
“Ya tentu untuk pengusutan kami harapkan kepada MKD tentunya biar tetap melanjutkan ini karena kewenangan kita sabagai masyarakat sipil kan hanya melaporkan,” ujarnya.
“Nanti tentu kami akan mengawal agar laporan ini ditindaklanjuti atau bahkan dirapatkan oleh MKD DPR RI,” tandas Ari. (saa/rpi)