Personel Polri saat mengawal aksi demo tolak Revisi UU Pilkada di DPR RI.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Haidar Alwi Respons Baik Pengamanan Demo Tolak Revisi UU Pilkada oleh Polri

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:38 WIB

"Dalam kondisi rusuh dan anarkis, dimana imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan, maka Undang Undang memperbolehkan Polri mengambil opsi terakhir yaitu tindakan represif," ungkap Haidar.

Sebab, aksi anarkis yang mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. 

Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.

"Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
01:55
Viral