Ditanya soal Rencana Kaesang Maju Pilgub Jateng, Begini Jawaban Jokowi.
Sumber :
  • tim tvOne - julio

Ditanya soal Rencana Kaesang Maju Pilgub Jateng, Begini Jawaban Jokowi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal rencana putra bungsunya, Kaesang Pangarep, maju Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Pasalnya, Kaesang sudah mengurus surat persyaratan maju Pilgub Jateng 2024.

Terkait hal itu, Jokowi tidak menjawab secara gamblang apakah Kaesang jadi maju di Pilgub Jateng atau tidak.

Dia malah meminta awak media untuk bertanya langsung kepada Kaesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi sambil tertawa di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 

Adapun surat yang diurus Kaesang adalah surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum.

Surat-surat tersebut dikeluarkan tanggal 20 Agutus 2024. Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto buka suara.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

“Surat dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 karena sesuai dengan SOP kami terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat memang SOP kami memprosesnya pada hari itu juga,” sambungnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada saat pendaftaran ke KPU RI, bukan ketika pelantikan.

Artinya, calon kepala daerah harus sudah berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran calon.

Pendaftaran calon berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember. Pria kelahiran 1994 itu baru berusia 29 tahun saat masa pendaftaran. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait keputusan DPR RI yang batal mengesahkan revisi undang-undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi mengatakan batalnya pengesahan revisi undang-undang Pilkada menjadi undang-undang merupakan kewenangan DPR RI. Dia tidak ikut campur dalam urusan legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” kata Jokowi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Saat ditanya mengenai sikap pemerintah, Jokowi menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada dan aturan syarat usia minimal calon kepala daerah.

“Iya (ikuti putusan MK),” tegasnya.

Dia juga membantah bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Jokowi mengaku tidak terpikir akan mengeluarkan Perppu untuk menganulir putusan MK.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa,” jelas Jokowi. (saa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral