- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Imbas Kericuhan di DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR yang melibatkan 50 orang demonstran ditahan oleh pihak kepolisian.
Dari 50 orang tersebut, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " ujqr Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengutip Antara pada Sabtu (24/8/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ungkapnya.
Sedangkan 18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Ia juga mengatakan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan," bebernya.
Polda Metro Jaya hingga kini sudah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8).
"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran."
"Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman," ucap Qde Ary Syam.
Ia juga menjelaskan, terdapat 143 demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ade Ary juga menambahkan penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.
"Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," jelasnya. (Ant/ree)