Anggota Bawaslu RI Puadi dalam Seminar Nasional Iblam School of Law di Perpusnas RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sumber :
  • ANTARA

Pasca Putusan MK Terbaru, Bawaslu Minta DPR Segera Revisi UU Pilkada Sesuai Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasca putusan MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorng DPR untuk segera menyesuaikan UU Pilkada.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan, jika putusan MK meminta untuk adanya penyesuaian di dalam UU Pilkada maka DPR harus menetapkan sesuai dengan keputusan tersebut

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah meminta agar KPU menaati putusan MK yang telah diputuskan pada 20 Agustus 2024 lalu.

KPU diminta agar bisa mengatur lebih lanjut putusan MK tersebut ke dalam PKPU tentang pencalonan Pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” kata Puadi, Sabtu (24/8/2024).

Ia menegaskan, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan untuk ikut serta dalam rapat konsultasi pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Puadi menegaskan, putusan MK adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.

"Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” tegas Puadi.

Sebelumnya, setelah mendapatkan gelombang protes besar-besaran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk membatalkan pengeasah RUU Pilkada.

Di dalam kesempatan tersebut, pada Kamis (22/8/2024) Dasco juga menegaskan di Pilkada 2024 putusan MK akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK itu.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral