Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.
Sumber :
  • Ist

Sejak Awal Kasus Vina Sudah Cacat Hukum? Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Berani Bongkar Bukti Baru: Persidangan Paling Brutal

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan kasus Vina dan Eky sebenarnya sudah cacat hukum sejak awal tahun 2016.

Diketahui, pada tanggal 27 Agustus 2016, Vina dan Eky dua remaja asal Cirebon meninggal dunia ditemukan di atas Jembatan Talun.

Awalnya, Vina dan Eky diduga meninggal karena terlibat kecelakaan tunggal. 

Meski demikian, muncul dugaan dari pihak keluarga bahwa sebenarnya Vina dan Eky meninggal karena dianiaya oleh sekelompok geng motor.

Ayah Eky, Iptu Rudiana pun menjadi pihak yang mengamankan para terduga pelaku hingga kini akhirnya mereka menjadi terpidana kasus Vina dan Eky.

Namun, ternyata setelah kasus Vina dan Eky diangkat lagi di tahun 2024, terdapat keanehan yang terjadi pada penyidikan ataupun sidang tahun 2016.

Apalagi para terpidana hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada bukti ilmiah langsung yang menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral