- ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar: PDIP Bisa Pilih Anies di Pilkada Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menanggapi pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Pilkada Jakarta.
Dia menyebutkan pilihan rasional bagi PDI Perjuangan adalah menggandeng mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta.
“Dengan kesempatan emas bahwa PDIP dapat mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa koalisi, ini harus dimanfaatkan betul jika ingin memenangkan pertarungan pilkada. Demikian dengan Anies Baswedan, bagi Anies ini adalah kesempatan, dan jalan terakhir jika ingin maju pada Pilkada Jakarta, dan melanjutkan karier politiknya,” kata Ardli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Dia juga berpendapat bila PDIP memutuskan mendukung Anies maka terjadi kontestasi yang menarik pada Pilkada Jakarta.
“Masyarakat bisa benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Daerah Khusus Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.