- Ist
HMI Jihad Konstitusi Jilid II: Lawan Dinasti Jokowi dan Pembangkangan Konstitusi
HMI menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal proses ini, memastikan bahwa UU Pilkada tidak dikotori oleh kepentingan politik segelintir elit. Mereka juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bertindak secara humanis, bukan menjadi alat represi bagi mereka yang berjuang demi keadilan
Setelah negosiasi panjang di tengah aksi, HMI akhirnya berhasil memaksa KPU untuk menandatangani beberapa kesepakatan penting. Poin utama yang disepakati adalah revisi syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. KPU juga berkomitmen untuk memastikan bahwa putusan ini diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, HMI tidak berpuas diri dengan kesepakatan ini. Mereka tahu bahwa perjalanan masih panjang dan penuh dengan tantangan. HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini, memastikan bahwa KPU tidak sekadar memberi janji manis tanpa tindakan nyata. Jika KPU atau pemerintah berani melanggar kesepakatan ini, HMI siap turun ke jalan lagi dengan kekuatan yang lebih besar.
Aksi "Jihad Konstitusi Jilid II" ini adalah pengingat bagi semua pihak bahwa demokrasi bukanlah milik satu keluarga atau kelompok tertentu. Hukum harus ditegakkan, dan konstitusi harus dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Keteguhan HMI dalam mengawal putusan MK adalah bukti bahwa mereka tidak akan mundur dalam perjuangan ini.
Kesepakatan yang dicapai dengan KPU mungkin memberikan sedikit harapan, tetapi tantangan ke depan masih sangat besar. HMI akan terus berjuang memastikan bahwa kesepakatan ini diimplementasikan dalam setiap tahap pemilu, dan bahwa demokrasi Indonesia tidak dijadikan mainan oleh mereka yang haus kekuasaan. (ebs)