- istimewa
Fantastis! Segini Uang Pensiun Presiden Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Dua bulan lagi, Presiden Jokowi bakal pensiun atau mengakhiri masa jabatannya, yakni pada 20 Oktober 2024.
Usai masa jabatan berakhir, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain.
Pada Oktober 2023 lalu, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Seperti diketahui, gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.