- ANTARA
Rapat KPU dan DPR Tiba-tiba Dimajukan di Tengah Gelombang Protes Terkait Putusan MK di UU Pilkada, Ada Apa?
Menurut Afifuddin, rapat tiba-tiba ini dilakukan agar KPU memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan sosialisasi.
"Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam juknis dan seterusnya," kata Afifuddin, ditemui di Kantor DPR, Senayan, Minggu (25/8/2024).
Ia berpendapat, semakin cepat rapat dilaksanakan maka akan lebih baik bagi KPU di seluruh daerah.
"Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8/2024) lusa," ujar dia.
Selain itu, Afifudin juga memastikan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan memasukkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan usia pasangan calon.
Adapun putusan MK tersebut tercantum dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.