Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Rapat KPU dan DPR Tiba-tiba Dimajukan di Tengah Gelombang Protes Terkait Putusan MK di UU Pilkada, Ada Apa?

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:10 WIB

Menurut Afifuddin, rapat tiba-tiba ini dilakukan agar KPU memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan sosialisasi.

"Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam juknis dan seterusnya," kata Afifuddin, ditemui di Kantor DPR, Senayan, Minggu (25/8/2024).

Ia berpendapat, semakin cepat rapat dilaksanakan maka akan lebih baik bagi KPU di seluruh daerah.

"Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8/2024) lusa," ujar dia.

Selain itu, Afifudin juga memastikan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan memasukkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan usia pasangan calon.

Adapun putusan MK tersebut tercantum dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
01:55
Viral