RDP Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Tok, DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK 

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). 

Rapat yang digelar bersama dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, Kemenkumham dan Kemendagri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Dalam pembacaan keputusan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan bahwa draft revisi PKPU nomor 8 Tahun 2024 telah diakomodir sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (putusan MK) nomor 60/puu-xxii/2024 dan nomor 70/puu-xxii/2024 terkait UU Pilkada. 

"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, apakah kita bisa setujui?," ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," jawab peserta rapat. 

Selanjutnya, Doli pun mengetuk palu dan langsung membacakan kesimpulan atau keputusan daripada Rapat Dengar Pendapat tersebut. 

"Cuma satu kesimpulannya, Komisi II DPR bersama dengan Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau RPKPU, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," ucap Doli. 

"Bisa kita setujui?," tanya dia kepada para peserta rapat. 

"Setuju," jawab peserta sambil pengetokan palu oleh Pimpinan rapat. 

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Sementara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU. (aha/iwh) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral