KPU DKI Jakarta saat Memberikan Keterangan Pers di Kantor KPU Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • tvOneNews/Aldi Herlanda

Ikuti Perintah Pusat, KPU Jakarta Pedomani Putusan MK Soal Pendaftaran Cagub dan Cawagub di Pilkada

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait persyaratan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024 mendatang.

Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan Pendaftaran Cakada ikuti dengan putusan MK.

"Kami sudah menerima surat dinas dari KPU RI yang pada substansinya ini menyatakan bahwa KPU provinsi khususnya KPU DKI jakarta dalam penyelenggaran pemdaftaran pasangan calon ini agar memedomani putusan MK," katanya kepada wartawan dikutip, Minggu (25/8/2024). 

Astri menjelaskan, ketentuan yang dimaksud terkait putusan MK itu yakni, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Ketentuannya adalah provinsi yang jumlahnya lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa maka partai politik atau gabungan partai politik tersebut harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Astri persyaratan batas usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, sementara calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 25 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Maka dari itu, dengan putusan tersebut, Astri mengungkapkan, KPU Jakarta mematuhi aturan tersebut sebagai persyaratan pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 Agustus mendatang. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral