Tersangka berinisial YA (26) saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Pria Ini Bujuk Anak-anak Remaja Video Call dan Tunjukkan Area Sensitifnya, Polisi Amankan Puluhan Video Cabul Anak

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:07 WIB

"Total ada 59 video yang masing-masing melibatkan orang yang berbeda-beda, terdiri atas video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur (anak korban) sebanyak 44 video dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(ant)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral