Sekjend PSI, Raja Juli Antoni di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

PSI Akui Kaesang Buat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Maju Pilkada Jateng

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakui Kaesang Pangarep membuat surat keterangan tak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk persiapan mengikuti Pilkada 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, pembuatan surat itu merupakan inisiatif dari salah satu ketua DPP PSI jikalau aja Kaesang mendapat kesempatan dan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk berkompetisi di Jawa Tengah.

"Sebelum beliau berangkat ke Amerika Serikat, ada salah satu ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif kalau pada ujung-ujungnya nanti KIM Plus akan mencalonkan Mas Kaesang sebagai salah satu kandidat di Jawa Tengah," ujar Raja Juli di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Menurut Raja Juli, inisiatif tersebut diambil saat  komunikasi berjalan namun belum diputuskan secara final. Akan tetapi, sayangnya hal itu dibatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70.

"Jadi sambil komunikasi berjalan, hal yang bersifat administratif dijalankan. Tapi per keputusan MK itu proses administrasinya berhenti," tuturnya.

Ia mengatakan Kaesang taat konstitusi dan tak meneruskan upaya pencalonan dirinya sesuai putusan MK. 

Menurutnya, PSI hanya berusaha semaksimal mungkin karena ada cela untuk Ketum partainya mencalonkan diri di Pilkada 2024.

"Kenapa ketika itu  didorong PSI untuk maju? Karena memang juga ada ruang konstitusionalnya. Dengan putusan MA, beliau eligible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, Mas Kaesang mengatakan bahwa saya tidak akan maju dalam kontestasi ini," kata dia.

Diketahui, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo, mengurus surat keterangan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Djuyamto mengatakan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.

"(Permohonan Kaesang) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," jelasnya.

Djuyamto mengatakan permohonan itu diajukan Kaesang sebagai syarat calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah.

"(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," katanya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Pada saat putusan MK dibacakan, Kaesang mengajukan surat permohonan itu ke PN Jaksel.

Keesokan harinya, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral