Jelang Pilkada Serentak 2024, DPP Partai Gerindra Mendadak Berhentikan Dua Ketua DPC di NTB.
Sumber :
  • ANTARA

Jelang Pilkada Serentak 2024, DPP Partai Gerindra Mendadak Pecat Dua Ketua DPC di NTB, Ternyata Gegara Alasan Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPP Partai Gerindra memberhentikan Ketua DPC Kabupaten Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan dan Ketua DPC Kabupaten Lombok Barat Nurhidayah dari jabatannya jelang Pilkada Serentak 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTB Nauvar Furqani Farinduan mengatakan dua ketua DPC itu diberhentikan karena tidak menaati keputusan partai.

"Kaitan Lombok Barat dan Lombok Utara, jabatan Ketua DPC sudah diambil alih oleh DPD Partai Gerindra NTB," kata Farin, sapaan akrabnya, usai penyerahan surat B1 KWK kepada bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota se-NTB di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Minggu (25/8/2024).

Dia mengatakan untuk sementara posisi Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lombok Barat dijabat Nauvar Furqani, sedangkan DPC Gerindra Kabupaten Lombok Utara dijabat Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra NTB Sudirsah Sujanto.

"Jadi, untuk Lombok Barat saya sebagai ketua dan Romi sebagai sekretaris. Sedangkan Lombok Utara dijabat Sudirsah Sujanto," ujarnya.

Dia menambahkan Nurhidayah yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat itu diberhentikan karena sudah beralih status keanggotaan menjadi kader Partai Demokrat.

Sementara itu, Danny Karter Febrianto Ridawan tidak bisa meyakinkan partai hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam proses maju pilkada.

"Dari informasi yang kami terima, dia (Nurhidayah) sudah KTA Demokrat. Kami konfirmasi meski tidak dapat konfirmasinya sehingga kami ambil alih untuk sementara sampai pilkada berakhir," ungkap Farin yang Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB itu.

Menurut Farin, proses pergantian ketua DPC Partai Gerindra merupakan hal yang biasa dan lumrah karena keputusan tersebut juga merupakan prerogatif DPP.

"Kalau Gerindra itu terbiasa langsung mencabut SK lama mengganti SK yang baru. Bunyinya menganulir SK lama dengan SK baru. Jadi, Gerindra itu tidak sama seperti partai lain karena ini partai komando. Semua proses pergantian sepenuhnya prerogatif DPP. Makanya ketika saya dilantik sebagai ketua DPC, saya juga tidak bisa berbicara periode sebab sewaktu-waktu bisa diganti," terangnya.

Farin menyatakan dalam proses penunjukan bakal calon hingga mendapatkan B1 KWK, semuanya sudah melalui proses dari tingkat bawah hingga atas. Tentu pertimbangannya itu ada subjektif, objektif dan politis.

"Seperti penjelasan Ketua DPD Gerindra NTB saat penyerahan B1 KWK, bahwa memang hanya satulah yang jatuh dalam sebuah keputusan ini. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan, sudah melalui proses, pertimbangan diputuskan yang paling paripurna sehingga muncullah dalam bentuk B1 KWK yang sudah diserahkan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan ini sudah diputuskan melalui surat B1 KWK yang diperintah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, maka semua kader Gerindra di NTB, baik yang duduk di DPRD maupun tidak dan seluruh fungsionaris untuk mematuhinya dan memastikan kemenangan para bakal calon yang diusung Partai Gerindra.

Nurhidayah maju menjadi bakal calon bupati Lombok Barat tanpa didukung Partai Gerindra.

Nurhidayah maju berpasangan dengan Imam Kafali dengan diusung Partai Demokrat dan PPP.

Di Kabupaten Lombok Barat, Partai Gerindra mengusung Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Nauvar Furqani Farinduan yang berpasangan dengan Khaeratun Fauzan Khalid. Pasangan ini didukung Partai Gerindra dan NasDem.

Sedangkan Danny Karter Febrianto Ridawan yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati Lombok Utara hingga batas akhir yang diberikan DPP Partai Gerindra tidak kunjung diusung. Gerindra sudah menyerahkan B1 KWK kepada pasangan Najmul Akhyar-Kusmalahadi Syamsuri untuk maju pada Pilkada Lombok Utara.(ant/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral