- Tangkapan layar
Jessica Wongso akan Katakan Hal Ini Jika Bertemu Darmawan Salihin Ayah Mirna: Kenalilah Saya
Jakarta, tvOnenews.com - Eks terpidana kasus pembunuhan “kopi sianida” Jessica Wongso akan mengatakan hal ini jika bertemu dengan Darmawan Salihin ayah dari mendiang Mirna Salihin.
“Pertama-tama saya mengucapkan berduka cita atas meninggalnya Mirna karena kehilangan anggota keluarga, anak kandung, sangat menyakitkan. Saya mengerti itu,” kata Jessica di YouTube Fristian Griec Media Official berjudul Ini Kata Jessica Wongso Jika Bertemu Ayah Mirna Salihin yang tayang pada Rabu (21/8/2024) lalu.
“Tapi saya juga, supaya berpikir, jangan cuma percaya saja apa yang dikatakan orang. Kenalilah saya juga, main dululah sama saya. Lihatlah saya bagaimana. Jadi semoga ke depannya om enggak menaruh dendam sama saya. Om bisa berubah persepsinya terhadap saya. Itu aja sih yang bisa saya katakan,” sambung dia.
Jessica mengaku sudah memaafkan semua perkataan Darmawan Salihin tentang dirinya. Jessica yakin Darmawan Sahilin mengatakan hal itu karena tidak tahu yang sebenarnya terjadi.
“Iya mungkin karena dia tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya. Mungkin dia diberitahu, diyakinkan oleh apa yang terjadi di sekitarnya. Apapun itu yang buat dia yakin makanya dia bisa berbuat seperti itu,” terang dia.
“Tapi saya yakin kalau misalnya dia tahu kebenarannya, mengenal saya secara pribadi, dia tidak akan melakukan hal yang dia lakukan,” lanjut dia.
Jessica berharap pandangan ayah Mirna terhadap dirinya bisa berubah.
“Saya merasa kesedihan dia kehilangan anak. Tapi di waktu yang bersamaan saya sedih kenapa kok dia berpendapat seperti itu terhadap saya. Kalau misalnya pendapat itu bisa diubah saya bersyukur,” ungkapnya.
Jessica bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan dia bebas bersyarat terhitung mulai hari itu.
"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.
Deddy mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (nsi)