Komisi II DPR saat menyetujui penetapan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8)..
Sumber :
  • Antara

Isi PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah yang Akomodir Putusan MK

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:58 WIB

Pasal 15 mengatur tentang Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon. 

Pasal 95 ayat 1 mengatur tentang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka.

Pasal 95 ayat 2 mengatur tentang Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6);

b. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1); dan

c. waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon.

Pasal 95 ayat 3 mengatur tentang Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 99 ayat 1 mengatur tentang Dalam mendaftarkan Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan yang terdiri atas:

a. pemenuhan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral