- Istimewa
Terungkap! Ini Alasan Aaliyah Massaid Lapor Polisi soal Hoaks 'Hamil di Luar Nikah' di Media Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan Aaliyah Massaid membuat laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal 'hamil di luar nikah'.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Aaliyah Massaid mengaku malu atas berita bohong yang dituduhkan padanya.
"Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," ucap Ade Ary, Selasa (27/8).
Adapun, Ade Ary mengungkap berita abohinh itu diduga diunggah oleh akun TikTok @esmeralda_999 dan @medialestar. Lalu ada juga akun YouTube yang dimaksud yakni @infomedia3180.
"Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata dia.
Sejauh ini, Ade Ary mengatakan, penyidik masih mendalami tiga akun itu guna memburu pengelolanya.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ucapnya.
Aaliyah Massaid Lapor Polisi
Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Hal ini buntut dari tudingan akun-akun tersebut terhadap dirinya yang disebut 'hamil diluar nikah'.
“Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/8).
Ade Ary menjelaskan, laporan ini berawal ketika bulan 28 Juli 2024, sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun youtube @infomedia3180 membuat konten menuduh Aaliyah 'hamil di luar nikah'.
“Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” papar Ade Ary.
Tidak terima dengan kabar hoax ini, Aliyah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya masih dalam lidik.
Terlapor diduga melanggar Undang-Undang ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP. (rpi/dpi)